Selasa, 18 November 2014

contoh pembuatan akta pendirian CV

PENDIRIAN  PERSEROAN  KOMANDITER

C.V.  MANA FORTUNA

Nomor  : 01.-

Pada  hari  ini,  Jum’at,  tanggal  duapuluh  satu Oktobert ------
duaribu  empatbelas  (21-10-2014),  pukul 15.45  W.I.B. -------
(limabelas  lewat  empatpuluh  lima  menit  Waktu  -------------
Indonesia Barat). ---------------------------------------------------
Menghadap  kepada  saya,  LIES PERMANA, Sarjana Hukum,
Notaris  di  Kabupaten  Bandung,  yang  berkedudukan ---------
di Cileunyi,  dengan  wilayah  jabatan  meliputi  seluruh  --------
wilayah  dalam  Propinsi  Jawa  Barat  dengan  dihadiri  oleh ---
saksi-saksi  yang   saya,  Notaris,  kenal   dan  akan  -----------
disebutkan  pada  bagian  akhir  akta  ini : -----------------------
1.  Tuan  MALIKKUL SHALEH,  lahir  di  Bandar Lampung,  ---
     pada  tanggal Delapanbelas  Februari  seribu  sembilanratus
     delapanpuluh tujuh (18-02-1987),  Karyawan Swasta, ------
     bertempat  tinggal di Kota Bandar Lampunga, Jalan M. ------
     Yunus Ujung,  Rukun  Tetangga  006,  Rukun  Warga  013,-
     Kelurahan Way Kandis,  Kecamatan  Tanjung Senang.  ------
     Pemegang  Kartu Tanda Penduduk  (KTP)   -------------------
     Republik  Indonesia  Propinsi  Lampung -----------------------
     Kota Bandar Lampung  nomor : 1871111802870004  ; ------
2. Tuan  MUHAMMAD  ALI  AKBAR,  lahir  di Bandung,  pada
    tanggal  delapan  Juni  seribu  sembilanratus  delapanpuluh
    tujuh (08-06-1987),  Pelajar/mahasiswa,  bertempat  tinggal
    di kota  Bandung,  Babakan Cianjur,  Rukun  Tetangga  002,
    Rukun  Warga  007, Kelurahan Cempaka,  --------------------
    Kecamatan  Andir,  pemegang Kartu Tanda Penduduk  (KTP)
    Republik  Indonesia  Propinsi  Jawa  Barat  Kota  Bandung  -
    nomor  : 3273050806870006  ; --------------------------------
3.  Nyonya  SEHMAWATI,  lahir  di  Bandung,  pada tanggal --
    duapuluh lima Desember  seribu  sembilanratus  tujuhpuluh
    delapan  (25-12-1978),  Dosen,  bertempat  tinggal ---------
    di  Kabupaten  Grobogan,  Jalan  S. Parman  Nomor 35------
    Rukun  Tetangga  004,  Rukun   Warga  011,  ----------------
    Desa  Purwodadi,   Kecamatan  Purwodadi,  ------------------
    pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP)  Republik  Indonesia
    Propinsi  Jawa  tengah  Kabupaten  Grodogan -----------------
    nomor  : 3315136512780005 ;  --------------------------------
  -  Semuanya  Warga  Negara  Indonesia. ---------------------
Para  penghadap  telah  dikenal  oleh  saya,  Notaris,  dan ------
Menerangkan  bahwa  mereka  dengan  ini  bersama-sama -----
telah  mendirikan  suatu  Perseroan  Komanditer  yang  akan –-
diatur  menurut  anggaran  dasar  dan  ketentuan  ketentuan --
sebagai  berikut  : --------------------------------------------------
---------------NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN  --------------
-----------------------------  Pasal 1  ------------------------------
Perseroan  ini  didirikan  dibawah  nama  PERSEROAN ----------
KOMANDITER  “MANA  FORTUNA”,  untuk  pertama  kali -----
berkantor  di  Kota Bandung,  Komplek Margahayu  Raya  ------
Bandung  Nomor 40286, ------------------------------------------
Rukun  Tetangga 001, Rukun  Warga  013, Desa  Cibiru  Wetan,
Kecamatan  Cileunyi,  dan  di  tempat-tempat  lain,  bila  hal  --
itu  dipandang  perlu  oleh  (para)  pesero  Pengurus,  dapat  --
didirikan  cabang-cabang  dan/atau  perwakilan-perwakilannya.
------------------  MAKSUD  DAN  TUJUAN  ---------------------
----------------------------  Pasal  2  ------------------------------
Maksud  dan  tujuan  perseroan  ini  adalah  : -------------------
1.  CSR, Penelitian Pengembangan dan Jasa survey-------------
2.  Pelatihan --------------------------------------------------------
3.  Advertizing dan Even Organizer -------------------------------
     Membuka  dan  menjalankan  usaha  dalam  bidang  jasa, --
     meliputi  event-organizer,  pariwisata,  training/pelatihan ---
     kerja,  dan  informasi/telekomunikasi. ------------------------
4.  Manajemen Sosial Kelembagaan   -----------------------------
5.  Manajemen Sumer Daya Alam dan Lingkungan ---------------
6.  Melakukan  dan  menjalankan  usaha  di  bidang -------------
     perdagangan  umum,  baik  lokal  maupun  antar  pulau, ---
     eksport  dan  import,  baik  untuk  perhitungan  sendiri -----
     maupun  atas  tanggungan  pihak  lain  secara  komisi, -----
     serta  usaha-usaha  sebagai  supplier,  leveransir,  grossier,
     distributor,  dari  berbagai  macam  barang  yang  dapat ----
     diperdagangkan,  dan  subcontract,  keagenan/perwakilan –
     dari  badan-badan  usaha  lain. --------------------------------
7.  Pertambanagn dan Energi  -------------------------------------
     Menjalankan  usaha  dalam  bidang  jasa  perencanaan  serta  ---
     pelaksanaan  kegiatan  teknik  dan  rekayasa  (engineering),  -----
     khususnya  teknik  pembuatan  serta  pengolahan  bahan-bahan-
     yang  terbuat  dari  logam  dan  sarana pendukung/perlengkapan
     lainnya  serta  pemasarannya.  ---------------------------------------
8.  Menjalankan  usaha  dalam  bidang  transportasi,  meliputi :
     pengangkutan  darat,  termasuk  penyediaan  sarana,  baik
     pengangkutan  orang/penumpang  maupun  pengangkutan -
     barang  serta  pergudangan.  ----------------------------------


9.  Menjalankan  usaha  dalam  bidang  perindustrian  pada  ---
     umumnya,  khususnya  Industri  barang  dari  logam  dan  -
     kegiatan  jasa  pembuatan  barang-barang  dari  logam,  ---
     misalnya  industri  barang  untuk  keperluan  Teknik  dan ---
     Laboratorium  dari  Logam Mulia,  industri  perlengkapan ---
     dan  komponen  kendaraan  bermotor,  daur  ulang  ---------
     pengolahan  barang-barang  bekas  dari  logam  dan  -------
     lain-lain.   -------------------------------------------------------
10.  telematika dan Elektrikal --------------------------------------
11.  Arsitektural, Mekanikal dan Sipil ------------------------------
      Melakukan  usaha  dalam  bidang  Kontraktor  antara  lain  :  ----
       melakukan  usaha  dalam  bidang  perencanaan  dan  -----------
       pelaksanaan/pemborongan  bangunan,  gedung-gedung,  -------
       jembatan-jembatan,  jalan-jalan,  irigasi  dan  pekerjaan  -------
       instalasi  listrik,  mesin-mesin,  pipa-pipa  telepon  serta   ------
       instalasi  dari  fasilitas  gedung  lainnya.  -------------------------
12.  Pariwisata ------------------------------------------------------
13.  Ekonomi, Bisnis dan Keuangan -------------------------------
-  Kesemuanya  itu  dalam  arti  yang  seluas-luasnya  dan -----
    dengan  tidak  mengurangi  izin  dari  instansi-instansi  atau-
    pejabat-pejabat  yang  berwenang,  bila  hal  ini  diperlukan.-
 -  Untuk  mencapai  maksud  tersebut  diatas  perseroan -------
    berhak  bekerjasama  dengan  atau  turut  mengambil -------
    bagian/kepentingan  dalam  perusahaan  lain  yang  sama ---
    atau  hampir  sama  dengan  maksud  dan  tujuan  perseroan
    ini  dan  melakukan  serta  menjalankan  segala  tindakan ---
    yang  langsung  atau  tidak  langsung  berhubungan  dengan
    maksud  dan  tujuan tersebut  yang  tidak menyalahi hukum.
----------------------  JANGKA WAKTU  --------------------------
---------------------------  Pasal  3  -------------------------------
Perseroan  ini  didirikan  untuk  jangka  waktu  yang  tidak -----
ditentukan  lamanya  dan  telah  dimulai  sejak  tanggal --------
penandatanganan  akta  ini. ---------------------------------------
Perseroan  ini  hanya  dapat  dibubarkan  sewaktu-waktu, ------
bilamana  para  pesero  semuanya  menghendakinya,  demikian
dengan  tidak  mengurangi  hak  masing-masing  para  pesero -
untuk mengundurkan  diri  dan  keluar  dari  perseroan  pada –-
tiap  akhir  buku,  akan  tetapi  mereka  harus memberitahukan
maksudnya  itu  kepada  para  pesero  lainnya, ------------------
sekurang-kurangnya  3  (tiga)  bulan  sebelumnya  dengan -----
surat  tertulis/tercatat.  --------------------------------------------


-----------------------------  MODAL  ------------------------------
-----------------------------  Pasal 4  ------------------------------
Modal  dari  perseroan  ini  tidak  ditentukan  besarnya  dan ----
setiap  waktu  dapat  dibuktikan  dari  buku-buku  perseroan, --
begitu  juga  bagian  masing-masing  dalam  perseroan.  -------
Para  pesero  masing-masing  dikrediteer  dalam  buku-buku ---
perseroan  pada  rekening  modal  mereka  untuk  --------------
penyetoran-penyetoran  uang  atau  nilai  pemasukan (inbreng)
benda  dalam  perseroan  yang  telah  atau  akan  dilakukan ---
oleh  mereka  dan  untuk  setiap  pemasukan  tersebut,  akan –
diberikan  satu  tanda  penerimaan  yang  sah  sebagai  bukti, -
yang  ditandatangani  oleh  (para)  pesero  pengurus.  ----------
Selain  modal  yang  berupa  uang  atau  benda  yang  ternyata
pada  buku-buku  itu,  (para)  pesero  pengurus  juga  akan ----
mencurahkan  tenaga,  pikiran,  dan  keahliannya  --------------
masing-masing  guna  mengurus  dan  menjalankan  perseroan
dengan  sebaik-baiknya,  demi  kepentingan  dan  kemajuan  --
perseroan.  ----------------------------------------------------------



----------- PENGURUSAN  DAN  TANGGUNG  JAWAB ---------
---------------------- PESERO  PENGURUS -----------------------
-----------------------------  Pasal  5  -----------------------------
Dalam  perseroan  ini  penghadap tuan MALIKKUL  SHALEH,--
dan penghadap  tuan  MUHAMMAD ALI Kabar, bertindak  ----
sebagai pesero  pengurus  yang  bertanggung  jawab  ----------
sepenuhnya  atas semua  hal  yang  berhubungan  dengan  ----
pengurusan  dan  pemilikan -(penguasaan)  perseroan,  --------
edangkan  penghadap  nyonya  SEHMAWATI  hanya  ----------
bertindak  sebagai  pesero  komanditer  saja.  -------------------
Pesero  komanditer  hanya  turut  bertanggung  jawab  hingga -
jumlah  pemasukannya  saja  dalam  perseroan.  ----------------
Yang  mewakili  perseroan  terhadap  pihak  luar  ialah   pesero
tuan MALIKKUL SHALEH, dengan jabatan  “DIREKTUR”-----
yang  berhak  menandatangani  atas  nama  perseroan,  --------
menghubungkan  perseroan  dengan  pihak  luar  dan  ----------
sebaliknya  serta  melakukan  segala  tindakan  pengurusan  ---
dan  pemilikan  (acquit  et  decharge),  demikian   dalam  ------
arti  kata  yang  seluas-luasnya  tidak  ada  sesuatu  yang ------
dikecualikan. --------------------------------------------------------
Apabila  “DIREKTUR”  berhalangan  menjalankan  tugas  dan -
kewajibannya   oleh  karena  sakit,  bepergian  atau -------------
sebab-sebab  lainnya,  hal  mana  tidak  perlu  diberitahukan ---
kepada  pihak  luar  (pihak  ketiga),  maka  tugas  dan ---------
kewajibannya  itu  dilakukan  oleh  pesero  pengurus ------------
penghadap  tuan  MUHAMMAD ALI AKBAR,  dengan  jabatan 
WAKIL  DIREKTUR”  perseroan. Oleh  karena  itu  para  -----
pesero  pengurus  tersebut  di  atas dalam  jabatan  mereka  itu
baik  masing-masing   ataupun bersama-sama  berhak  ---------
(berwenang)  untuk  melakukan  segala tindakan,  --------------
baik  yang  mengenai  pengurusan  maupun  yang --------------
mengenai  pemilikan  (penguasaan  perseroan), -----------------
menghubungkan  perseroan  dengan  pihak  luar, demikian pula
pihak  luar  dengan  perseroan  dan  menandatangani -----------
surat-surat  untuk  dan/atau  atas  nama  perseroan,  dengan –
ketentuan  bahwa  untuk : -----------------------------------------
a.  memperoleh,  melepaskan  atau  memindahkan  hak  atas  -
     benda-benda  tetap  (tak  bergerak)  bagi  atau  kepunyaan
     perseroan  ;  ----------------------------------------------------
b.  meminjam  atau  meminjamkan  uang  untuk  atau  atas ---
     nama  perseroan  ;  --------------------------------------------
c.  mengikat  perseroan  sebagai  penjamin,  dan  mengangkat 
     seorang  kuasa  atau  lebih  serta  mencabut  kembali -------
     kekuasaan itu,  para  pesero  pengurus  harus  bertindak ---
     bersama-sama  dan  mendapat  persetujuan  secara  tertulis
     lebih  dahulu  dari  pesero  komanditer.  ----------------------
Segala  pekerjaan  dari  perseroan  diserahkan  kepada  pesero
pengurus  yang  berkewajiban  untuk  memegang  buku-buku --
perseroan  dan  yang berhak  untuk  mengangkat  serta --------
memberhentikan  pegawai  dan  menetapkan  gajinya ----------
masing-masing. -----------------------------------------------------
(Para)  pesero  komanditer  setiap  waktu  pada  saat  kantor --
perseroan  dibuka  berhak  untuk  memeriksa  sendiri  atau ----
oleh  yang  dikuasakannya,  keadaan  buku-buku  perseroan, --
uang  dan  perusahaan  perseroan  pada  umumnya, sedangkan
pesero  pengurus  berkewajiban  untuk  memberikan  segala ---
keterangan  yang  diminta  untuk  pemeriksaan  tersebut. ------
Pesero  pengurus  mendapat  gaji  serta  tunjangan-tunjangan -
lainnya  yang  besarnya  akan  ditetapkan  oleh  para  pesero --
atas  dasar  perseroan  bersama.  ---------------------------------
- PENUTUPAN  BUKU-BUKU  DAN  PEMBUATAN  NERACA -
----------------------------  Pasal  6  ------------------------------
-  Buku-buku  perseroan  ditutup  tiap-tiap  tahun  pada  akhir -
   bulan  Desember,  dan  untuk  pertama  kalinya  ditutup -----
   pada  tanggal  tigapuluh  satu  Desember  tahun  duaribu ----
   empatbelas  (31-12-2014).  Selekas  mungkin  atau  ---------
   selambat-lambatnya  dalam  waktu 3  (tiga)  bulan  setelah  -
   buku-buku  perseroan  ditutup,  oleh  pesero  pengurus  ------
   harus  dibuat  neraca  dan  perhitungan  laba  rugi.  ----------
-  Neraca  dan  perhitungan  laba  rugi  tersebut,  demikian ----
   pula  surat-surat  laporan  tahunan  perseroan  harus ---------
   disimpan  di  kantor  perseroan  sedemikian  rupa  sehingga –
   dengan  mudah  dapat  dilihat  dan  diperiksa/diteliti  oleh  ---
   (para)  pesero  komanditer   dalam  jangka  waktu  14 -------
   (empat  belas)  hari  setelah  dibuatnya  neraca  dan ---------
   perhitungan  laba  rugi  tersebut,  dan  dalam  jangka  waktu
   tersebut  (para)  pesero  komanditer  berhak  untuk ----------
   mengajukan  surat  keberatan  terhadap -----------------------
   perhitungan-perhitungan  itu.  ----------------------------------
-  Apabila  dalam  jangka  waktu  14  (empat  belas)  hari  itu –
   (para)  pesero  komanditer  tidak  mengajukan  keberatannya
   (mereka)  maka  neraca  dan  perhitungan  laba  rugi ---------
   dan/atau  laporan  tahunan  tersebut  dianggap  sah  dan ----
   sebagai  tanda  pengesahan  semua  pesero  harus -----------
   menandatanganinya.  --------------------------------------------
-  Pengesahan  neraca  dan  perhitungan  laba  rugi  itu  --------
   membebaskan  para  pesero  pengurus  dari  tanggung -------
   jawabnya  atas  segala  tindakan  yang  telah  dilakukan -----
   dalam  tahun  buku  yang  lampau,  sepanjang  tindakan-  ---
   tindakan  mana  ternyata  dalam  buku-buku  perseroan. -----
-  Bilamana  tentang  pengesahan  neraca  dan  perhitungan ---
   laba  rugi  itu  terdapat  perselisihan  antara  (para)  pesero –
   yang  tidak  dapat  mereka  selesaikan  secara  musyawarah,
   maka  masing-masing  pihak  berhak  memohon  kepada -----
   hakim  yang  berwajib  ditempat  kedudukan  perseroan ------
   untuk  mengangkat  3  (tiga)  orang  arbiter  yang  akan -----
   memutuskan  perselisihan,  setelah  memberi  kesempatan –-
   kepada  para  pesero  untuk  mengajukan  pendapat ----------
   masing-masing.  --------------------------------------------------
-  Para  arbiter  berhak  melihat  semua  buku-buku  dan -------
   surat-surat  perseroan,  dan  memberi  keputusan  sebagai –-
   orang-orang  jujur,  dan  keputusan  mereka  adalah ---------
   keputusan  terakhir  dan  juga  mengenai  biaya-biaya  yang -
   dikeluarkan  oleh  perseroan.  ----------------------------------
----------------------------- Pasal 7  -------------------------------
Pekerjaan-pekerjaan  untuk  mengurus  dan  menjalankan -----
perseroan  diatur  dan  dibagi  antara  para  pesero  pengurus -
secara  musyawarah.  Pesero  pengurus  dapat  diberi  gaji  ----
bulanan  yang  besarnya akan  ditetapkan  bersama  oleh  para-
pesero  dan  dapat  dirubah  oleh  mereka  menurut  keadaan. -
Didalam  buku-buku  perseroan,  gaji-gaji  dan  pengeluaran ---
lainnya  untuk  kepentingan  perseroan,  akan  dicatat  sebagai
ongkos  perseroan.  ------------------------------------------------
----------------  KEUNTUNGAN/KERUGIAN  --------------------
---------------------------  Pasal 8  --------------------------------
Keuntungan  bersih  perseroan  tiap  tahun  sebagaimana ------
ternyata  dalam  perhitungan  laba  rugi  yang  telah  disetujui -
tersebut diatas,  akan  dibagi  diantara  para  pesero, -----------
masing-masing  menurut  perbandingan  pemasukan  mereka –
dalam  modal  perseroan. ------------------------------------------
Kerugian-kerugian  yang  mungkin  diderita  oleh  perseroan ---
akan  ditangggung  bersama  oleh  para  pesero  yang ----------
besarnya  sesuai  dengan  perbandingan  dalam  pembagian ---
keuntungan  atau  menurut  perbandingan  pemasukan  mereka
dalam  perseroan  dengan  ketentuan  bahwa  apabila  kerugian
itu  sampai  terjadi,  maka  (para)  pesero  komanditer  hanya –
turut  bertanggung  jawab  sampai  jumlah  pemasukannya ----
dalam  perseroan.  -------------------------------------------------
----------------------  DANA  CADANGAN  -----------------------
---------------------------  Pasal 9  --------------------------------
Apabila  dianggap  perlu  oleh  para  pesero  pada  waktu -------
keuntungan  itu  dibagikan,  sebagian  dari  keuntungan  dapat 
dipisahkan  untuk  dana  cadangan  yang  besarnya  akan ------
ditentukan  oleh  dan  atas  persetujuan  semua  pesero.  ------
Dana  cadangan  disediakan  untuk  menutup  kerugian  yang  -
mungkin  diderita  akan  tetapi  para  pesero  dengan -----------
pemufakatan  bersama  dapat  memutuskan  untuk  ------------
mempergunakan  dana  cadangan  itu  seluruhnya  atau --------
sebagian  sebagai  modal  kerja  atau  untuk  keperluan  lain ---
yang  berguna  bagi  perseroan  dan  uang  dana  cadangan  itu
dianggap  sebagai  laba  yang  belum  dibagikan. ----------------
-------------  HAK  DAN  KEWAJIBAN  PESERO  ---------------
----------------------------  Pasal  10  -----------------------------
(Para)  pesero  komanditer  setiap  waktu  berhak  melihat -----
semua  buku-buku  dan  surat-surat  perseroan,  memeriksa ---
kas  dan  barang-barang  perseroan  serta  memasuki ----------
halaman-halaman,  gedung-gedung  dan  kantor-kantor  yang –
dipergunakan  perseroan. ------------------------------------------
PENGUNDURAN DIRI, MENINGGAL  DUNIA  ATAU  PAILIT
----------------------------- Pasal  11  -----------------------------
Para  pesero  berhak  untuk  sewaktu-waktu  keluar  atau  -----
mengundurkan  diri  dari  perseroan  asal  saja ------------------
memberitahukan  kehendaknya  itu  3  (tiga)  bulan -------------
sebelumnya  kepada  pesero  lainnya  dengan  ketentuan -------
bahwa  apabila  yang  keluar  itu  pesero  pengurus,  maka  ----
pesero  tersebut  harus  menyelesaikan  pekerjaannya  terlebih
dahulu  dan  membuat  laporan  tentang  keadaan  yang  telah 
dan  akan  dilakukannya  serta  keuangan  perseroan.  ----------
------------------------------ Pasal 12  ----------------------------
Apabila  salah  seorang  pesero  meninggal  dunia,  maka -------
perseroan  tidak  harus  berakhir/dibubarkan,  akan  tetapi -----
(para)  pesero  yang  ada  bersama-sama  dengan  ahli  waris –
dari  yang  meninggal  dunia  itu  berhak  untuk  melanjutkan –
(usaha-usaha)  perseroan  dengan  ketentuan  bahwa  jika  ahli
waris  yang  bersangkutan  terdiri  lebih  dari  seorang,  maka –
para  ahli  waris  (yang  memiliki  hak  bersama-sama)  itu -----
harus  menunjuk  seorang  kuasa  untuk  mewakili --------------
kepentingan-kepentingan  mereka  dalam  perseroan,  dalam --
jangka  waktu  paling  lama  3  (tiga)  bulan  terhitung  dari ----
hari  meninggalnya  pesero  yang  bersangkutan.  ---------------
Apabila  dalam  jangka  waktu  (3)  tiga  bulan  itu  mereka ----
belum  atau  tidak  menunjuk  seorang  kuasa  atau  tidak  ada
pernyataan  bahwa  mereka  setuju  untuk  turut  melanjutkan
usaha-usaha  perseroan  ini,  maka  mereka  dianggap  tidak ---
setuju  dan  dinyatakan  telah  keluar  dari  perseroan ----------
terhitung  sejak  hari  meninggalnya  pesero yang bersangkutan
dan  dalam  hal  demikian  pesero  yang  masih  ada  berhak  --
sepenuhnya  untuk  melanjutkan  (usaha-usaha)  perseroan.  --
-----------------------------  Pasal 13  -----------------------------
Apabila  salah  seorang   pesero  dinyatakan  pailit  atau --------
ditaruh  dibawah  pengampuan  atau karena  apapun  juga -----
tidak  berhak  lagi  mengurus  dan  menguasai  kekayaannya, --
maka  pesero  yang  bersangkutan  dianggap  telah  keluar  dari
perseroan  sehari  sebelum  peristiwa  itu  terjadi.  --------------
Bagian  pesero  yang  keluar  atau  dianggap  telah  keluar  dari
perseroan  akan  dibayar  dengan  uang  tunai  kepada  yang –
berhak  menerimanya,  yaitu  sejumlah  bagiannya  dalam -----
perseroan  menurut  neraca  dan  perhitungan  laba  rugi -------
terakhir  atau  yang  dibuat  pada  waktu  keluarnya  atau ------
dianggap  keluarnya  pesero  yang  bersangkutan  dalam -------
waktu  3  (tiga)  bulan  tanpa  bunga  dengan  mengindahkan --
apa  yang  dinamakan  dengan  “Goodwill”  perseroan. ----------
Dengan  pembayaran  tersebut  (para)  pesero  yang  masih ---
ada  berhak  sepenuhnya  untuk  melanjutkan  (usaha-usaha) –
perseroan  dengan   sisa  kekayaan-kekayaan  dan --------------
beban-beban  (activa  dan  pasiva) nya  dan  dengan  tetap ----
memakai  nama  perseroan. ---------------------------------------
---  PENGALIHAN  DAN/ATAU  PEMBEBANAN  BAGIAN  ---
-----------------------------  Pasal  14  ----------------------------
Para  pesero  dilarang  untuk  menjual  atau  secara -------------
bagaimanapun  mengalihkan  dan  atau  melepaskan  hak-hak -
mereka  atau  membebani  bagian  mereka  dalam  perseroan -
kecuali  dengan  persetujuan  pesero  lainnya.  ------------------
Perjanjian  yang  bertentangan  dengan  ketentuan  yang -------
ditetapkan  dalam  ayat  pertama  pasal  ini,  tidak  berlaku ----
terhadap  perseroan. -----------------------------------------------
----------------------------  LIKWIDASI  --------------------------
------------------------------  Pasal  15  ---------------------------
Jika  perseroan  bubar,  maka  likwidasinya  akan  dilakukan ---
oleh  para  pesero  pengurus,  kecuali  bila  para  pesero -------
mengambil  keputusan  lain.  --------------------------------------
----------------------  ATURAN  PENUTUP  -----------------------
----------------------------  Pasal 16  ------------------------------
Hal-hal  yang  tidak  atau  belum cukup  diatur  dalam ----------
anggaran  dasar  perseroan  menurut  akta  ini,  akan  diatur --
dan  ditetapkan  oleh  para  pesero  bersama-sama. -------------
---------------------------  DOMISILI  -----------------------------
----------------------------  Pasal 17  ------------------------------
Untuk  urusan-urusan  perseroan  ini  dengan  segala  akibat  --
hukumnya,  para  pesero  memilih  tempat  tinggal  yang  sah, -
umum  dan  tetap  pada  Kantor  Panitera  Pengadilan  Negeri  -
Kelas  I  A  Bale  Bandung  di  Bale  Endah -----------------------
Kabupaten  Bandung.  ----------------------------------------------