PENDIRIAN
PERSEROAN KOMANDITER
C.V. MANA FORTUNA
Nomor : 01.-
Pada hari
ini, Jum’at, tanggal
duapuluh satu Oktobert ------
duaribu empatbelas
(21-10-2014), pukul 15.45 W.I.B. -------
(limabelas lewat
empatpuluh lima menit
Waktu -------------
Indonesia
Barat). ---------------------------------------------------
Menghadap kepada
saya, LIES PERMANA, Sarjana Hukum,
Notaris di
Kabupaten Bandung, yang berkedudukan ---------
di Cileunyi, dengan wilayah
jabatan meliputi seluruh
--------
wilayah
dalam
Propinsi Jawa Barat
dengan dihadiri oleh ---
saksi-saksi
yang
saya, Notaris,
kenal dan akan -----------
disebutkan
pada bagian akhir akta ini : -----------------------
1.
Tuan
MALIKKUL SHALEH, lahir di Bandar
Lampung, ---
pada
tanggal Delapanbelas
Februari seribu sembilanratus
delapanpuluh tujuh (18-02-1987), Karyawan Swasta, ------
bertempat
tinggal di Kota Bandar Lampunga, Jalan M. ------
Yunus Ujung, Rukun
Tetangga 006, Rukun Warga
013,-
Kelurahan Way Kandis, Kecamatan
Tanjung Senang. ------
Pemegang
Kartu Tanda Penduduk (KTP) -------------------
Republik
Indonesia Propinsi Lampung -----------------------
Kota Bandar Lampung nomor : 1871111802870004 ; ------
2.
Tuan MUHAMMAD ALI AKBAR,
lahir di Bandung, pada
tanggal
delapan Juni seribu
sembilanratus delapanpuluh
tujuh (08-06-1987), Pelajar/mahasiswa, bertempat
tinggal
di kota
Bandung, Babakan Cianjur, Rukun
Tetangga 002,
Rukun
Warga 007, Kelurahan Cempaka, --------------------
Kecamatan
Andir, pemegang Kartu Tanda
Penduduk (KTP)
Republik Indonesia Propinsi
Jawa Barat Kota Bandung -
nomor
: 3273050806870006 ; --------------------------------
3. Nyonya
SEHMAWATI, lahir
di Bandung, pada tanggal --
duapuluh
lima Desember seribu sembilanratus
tujuhpuluh
delapan
(25-12-1978), Dosen, bertempat tinggal ---------
di
Kabupaten Grobogan, Jalan
S. Parman Nomor 35------
Rukun
Tetangga 004, Rukun
Warga 011, ----------------
Desa
Purwodadi, Kecamatan Purwodadi,
------------------
pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Republik
Indonesia
Propinsi Jawa tengah Kabupaten Grodogan -----------------
nomor : 3315136512780005 ; --------------------------------
- Semuanya Warga
Negara Indonesia. ---------------------
Para penghadap
telah dikenal oleh
saya, Notaris, dan ------
Menerangkan bahwa
mereka dengan ini bersama-sama
-----
telah mendirikan
suatu Perseroan Komanditer
yang akan –-
diatur menurut
anggaran dasar dan
ketentuan ketentuan --
sebagai berikut
: --------------------------------------------------
---------------NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN --------------
----------------------------- Pasal
1 ------------------------------
Perseroan ini
didirikan dibawah nama
PERSEROAN ----------
KOMANDITER “MANA FORTUNA”,
untuk pertama kali -----
berkantor di Kota
Bandung, Komplek Margahayu Raya ------
Bandung Nomor 40286, ------------------------------------------
Rukun
Tetangga 001, Rukun Warga 013, Desa
Cibiru Wetan,
Kecamatan Cileunyi, dan di
tempat-tempat lain,
bila hal --
itu dipandang
perlu oleh (para)
pesero Pengurus, dapat --
didirikan cabang-cabang
dan/atau
perwakilan-perwakilannya.
------------------ MAKSUD DAN
TUJUAN ---------------------
---------------------------- Pasal 2
------------------------------
Maksud dan
tujuan perseroan ini
adalah : -------------------
1.
CSR, Penelitian Pengembangan dan Jasa
survey-------------
2. Pelatihan
--------------------------------------------------------
3. Advertizing dan Even Organizer
-------------------------------
Membuka
dan menjalankan usaha
dalam bidang jasa, --
meliputi event-organizer, pariwisata,
training/pelatihan ---
kerja,
dan informasi/telekomunikasi.
------------------------
4. Manajemen Sosial Kelembagaan -----------------------------
5. Manajemen Sumer Daya Alam dan Lingkungan
---------------
6. Melakukan
dan menjalankan usaha
di bidang -------------
perdagangan umum,
baik lokal maupun
antar pulau, ---
eksport
dan import, baik
untuk perhitungan sendiri -----
maupun
atas tanggungan pihak
lain secara komisi, -----
serta
usaha-usaha sebagai supplier, leveransir,
grossier,
distributor, dari
berbagai macam barang
yang dapat ----
diperdagangkan, dan
subcontract, keagenan/perwakilan –
dari
badan-badan usaha lain. --------------------------------
7. Pertambanagn dan Energi -------------------------------------
Menjalankan usaha
dalam bidang jasa
perencanaan serta ---
pelaksanaan kegiatan teknik
dan rekayasa (engineering), -----
khususnya
teknik pembuatan serta
pengolahan bahan-bahan-
yang terbuat
dari logam dan
sarana pendukung/perlengkapan
lainnya serta
pemasarannya.
---------------------------------------
8. Menjalankan
usaha dalam bidang
transportasi, meliputi :
pengangkutan darat,
termasuk penyediaan sarana,
baik
pengangkutan orang/penumpang maupun
pengangkutan -
barang
serta pergudangan. ----------------------------------
9. Menjalankan
usaha dalam bidang
perindustrian pada ---
umumnya,
khususnya Industri barang
dari logam dan -
kegiatan
jasa pembuatan barang-barang
dari logam, ---
misalnya
industri barang untuk
keperluan Teknik dan ---
Laboratorium dari
Logam Mulia, industri perlengkapan ---
dan
komponen kendaraan bermotor,
daur ulang ---------
pengolahan barang-barang
bekas dari logam
dan -------
lain-lain. -------------------------------------------------------
10. telematika dan Elektrikal
--------------------------------------
11. Arsitektural, Mekanikal dan Sipil
------------------------------
Melakukan usaha
dalam bidang Kontraktor
antara lain : ----
melakukan
usaha dalam bidang
perencanaan dan -----------
pelaksanaan/pemborongan bangunan,
gedung-gedung, -------
jembatan-jembatan,
jalan-jalan, irigasi dan
pekerjaan -------
instalasi
listrik, mesin-mesin, pipa-pipa
telepon serta ------
instalasi
dari fasilitas gedung
lainnya.
-------------------------
12. Pariwisata
------------------------------------------------------
13. Ekonomi, Bisnis dan Keuangan
-------------------------------
- Kesemuanya
itu dalam arti
yang seluas-luasnya dan -----
dengan
tidak mengurangi izin
dari instansi-instansi atau-
pejabat-pejabat yang
berwenang, bila hal
ini diperlukan.-
- Untuk
mencapai maksud tersebut
diatas perseroan -------
berhak
bekerjasama dengan atau
turut mengambil -------
bagian/kepentingan
dalam
perusahaan lain yang
sama ---
atau
hampir sama dengan maksud
dan tujuan perseroan
ini dan
melakukan serta menjalankan
segala tindakan ---
yang
langsung atau tidak langsung berhubungan
dengan
maksud dan
tujuan tersebut yang tidak menyalahi hukum.
---------------------- JANGKA
WAKTU --------------------------
--------------------------- Pasal 3
-------------------------------
Perseroan ini
didirikan untuk jangka
waktu yang tidak -----
ditentukan lamanya dan telah dimulai sejak tanggal
--------
penandatanganan akta ini.
---------------------------------------
Perseroan ini
hanya dapat dibubarkan
sewaktu-waktu, ------
bilamana para
pesero semuanya menghendakinya, demikian
dengan tidak mengurangi hak
masing-masing para pesero -
untuk mengundurkan diri
dan keluar dari
perseroan pada –-
tiap akhir
buku, akan tetapi
mereka harus memberitahukan
maksudnya itu
kepada para pesero
lainnya, ------------------
sekurang-kurangnya 3
(tiga) bulan sebelumnya
dengan -----
surat tertulis/tercatat. --------------------------------------------
----------------------------- MODAL ------------------------------
----------------------------- Pasal
4 ------------------------------
Modal dari
perseroan ini tidak
ditentukan besarnya dan ----
setiap waktu
dapat dibuktikan dari
buku-buku perseroan, --
begitu juga bagian masing-masing
dalam perseroan. -------
Para pesero
masing-masing dikrediteer dalam
buku-buku ---
perseroan pada
rekening modal mereka
untuk --------------
penyetoran-penyetoran uang
atau nilai pemasukan (inbreng)
benda dalam
perseroan yang telah
atau akan dilakukan ---
oleh mereka
dan untuk setiap
pemasukan tersebut, akan –
diberikan satu
tanda penerimaan yang
sah sebagai bukti, -
yang ditandatangani
oleh (para) pesero
pengurus. ----------
Selain modal
yang berupa uang
atau benda yang
ternyata
pada buku-buku
itu, (para) pesero
pengurus juga akan ----
mencurahkan tenaga,
pikiran, dan keahliannya --------------
masing-masing guna
mengurus dan menjalankan
perseroan
dengan sebaik-baiknya, demi
kepentingan dan kemajuan --
perseroan. ----------------------------------------------------------
----------- PENGURUSAN
DAN TANGGUNG JAWAB ---------
---------------------- PESERO
PENGURUS -----------------------
----------------------------- Pasal 5
-----------------------------
Dalam perseroan
ini penghadap tuan MALIKKUL
SHALEH,--
dan penghadap tuan MUHAMMAD ALI Kabar, bertindak ----
sebagai pesero pengurus
yang bertanggung jawab ----------
sepenuhnya atas semua
hal yang berhubungan
dengan ----
pengurusan dan pemilikan
-(penguasaan) perseroan, --------
edangkan penghadap nyonya SEHMAWATI
hanya ----------
bertindak sebagai
pesero komanditer saja. -------------------
Pesero komanditer
hanya turut bertanggung
jawab hingga -
jumlah pemasukannya
saja dalam perseroan. ----------------
Yang mewakili
perseroan terhadap pihak
luar ialah pesero
tuan MALIKKUL SHALEH, dengan jabatan
“DIREKTUR”-----
yang berhak
menandatangani atas nama perseroan, --------
menghubungkan perseroan
dengan pihak luar dan ----------
sebaliknya serta
melakukan segala tindakan
pengurusan ---
dan pemilikan (acquit et decharge),
demikian dalam ------
arti kata
yang seluas-luasnya tidak
ada sesuatu yang ------
dikecualikan. --------------------------------------------------------
Apabila “DIREKTUR” berhalangan menjalankan
tugas dan -
kewajibannya oleh
karena sakit, bepergian
atau -------------
sebab-sebab lainnya,
hal mana tidak
perlu diberitahukan ---
kepada pihak
luar (pihak ketiga),
maka tugas dan ---------
kewajibannya itu
dilakukan oleh pesero
pengurus ------------
penghadap tuan MUHAMMAD ALI AKBAR, dengan jabatan
“WAKIL DIREKTUR” perseroan. Oleh karena
itu para -----
pesero pengurus
tersebut di atas dalam jabatan mereka
itu
baik masing-masing ataupun bersama-sama berhak ---------
(berwenang) untuk
melakukan segala tindakan, --------------
baik yang mengenai pengurusan
maupun yang --------------
mengenai pemilikan
(penguasaan perseroan), -----------------
menghubungkan perseroan
dengan pihak luar, demikian pula
pihak luar
dengan perseroan dan menandatangani
-----------
surat-surat untuk
dan/atau atas nama perseroan, dengan –
ketentuan bahwa
untuk : -----------------------------------------
a. memperoleh,
melepaskan atau memindahkan
hak atas -
benda-benda tetap
(tak bergerak) bagi
atau kepunyaan
perseroan
;
----------------------------------------------------
b. meminjam
atau meminjamkan uang
untuk atau atas ---
nama
perseroan ; --------------------------------------------
c. mengikat
perseroan sebagai penjamin,
dan mengangkat
seorang kuasa
atau lebih serta
mencabut kembali -------
kekuasaan itu,
para pesero pengurus harus
bertindak ---
bersama-sama
dan mendapat persetujuan
secara tertulis
lebih
dahulu dari pesero
komanditer.
----------------------
Segala pekerjaan
dari perseroan diserahkan
kepada pesero
pengurus yang
berkewajiban untuk memegang
buku-buku --
perseroan dan
yang berhak untuk mengangkat
serta --------
memberhentikan pegawai
dan menetapkan gajinya ----------
masing-masing.
-----------------------------------------------------
(Para) pesero
komanditer setiap waktu
pada saat kantor --
perseroan dibuka
berhak untuk memeriksa
sendiri atau ----
oleh yang dikuasakannya, keadaan
buku-buku perseroan, --
uang dan perusahaan perseroan
pada umumnya, sedangkan
pesero pengurus
berkewajiban untuk memberikan
segala ---
keterangan yang
diminta untuk pemeriksaan
tersebut. ------
Pesero pengurus
mendapat gaji serta tunjangan-tunjangan
-
lainnya yang
besarnya akan ditetapkan
oleh para pesero --
atas dasar
perseroan bersama. ---------------------------------
-
PENUTUPAN BUKU-BUKU DAN
PEMBUATAN NERACA -
---------------------------- Pasal 6
------------------------------
- Buku-buku
perseroan ditutup tiap-tiap
tahun pada akhir -
bulan Desember,
dan untuk pertama
kalinya ditutup -----
pada
tanggal tigapuluh satu Desember
tahun duaribu ----
empatbelas
(31-12-2014). Selekas mungkin
atau ---------
selambat-lambatnya dalam waktu 3
(tiga) bulan setelah
-
buku-buku
perseroan ditutup, oleh pesero pengurus
------
harus
dibuat neraca dan
perhitungan laba rugi. ----------
- Neraca
dan perhitungan laba
rugi tersebut, demikian ----
pula
surat-surat laporan tahunan
perseroan harus ---------
disimpan di kantor perseroan sedemikian
rupa sehingga –
dengan
mudah dapat dilihat
dan diperiksa/diteliti oleh ---
(para)
pesero komanditer dalam
jangka waktu 14 -------
(empat
belas) hari setelah
dibuatnya neraca dan ---------
perhitungan
laba rugi tersebut,
dan dalam jangka
waktu
tersebut
(para) pesero komanditer
berhak untuk ----------
mengajukan
surat keberatan terhadap -----------------------
perhitungan-perhitungan itu.
----------------------------------
- Apabila
dalam jangka waktu
14 (empat belas)
hari itu –
(para)
pesero
komanditer tidak mengajukan
keberatannya
(mereka) maka
neraca dan perhitungan
laba rugi ---------
dan/atau
laporan tahunan tersebut
dianggap sah dan ----
sebagai
tanda pengesahan semua
pesero harus -----------
menandatanganinya. --------------------------------------------
- Pengesahan
neraca dan perhitungan
laba rugi itu --------
membebaskan
para pesero pengurus
dari tanggung -------
jawabnya atas
segala tindakan yang
telah dilakukan -----
dalam
tahun buku yang lampau,
sepanjang tindakan- ---
tindakan
mana ternyata dalam
buku-buku perseroan. -----
- Bilamana
tentang pengesahan neraca
dan perhitungan ---
laba rugi itu terdapat
perselisihan antara (para)
pesero –
yang tidak dapat mereka
selesaikan secara musyawarah,
maka
masing-masing pihak berhak
memohon kepada -----
hakim
yang berwajib ditempat kedudukan
perseroan ------
untuk
mengangkat 3 (tiga)
orang arbiter yang
akan -----
memutuskan
perselisihan, setelah memberi
kesempatan –-
kepada
para pesero untuk
mengajukan pendapat ----------
masing-masing.
--------------------------------------------------
- Para
arbiter berhak melihat
semua buku-buku dan -------
surat-surat
perseroan, dan memberi
keputusan sebagai –-
orang-orang
jujur, dan keputusan
mereka adalah ---------
keputusan
terakhir dan juga mengenai biaya-biaya yang -
dikeluarkan
oleh perseroan. ----------------------------------
-----------------------------
Pasal 7 -------------------------------
Pekerjaan-pekerjaan untuk
mengurus dan menjalankan -----
perseroan diatur
dan dibagi antara
para pesero pengurus -
secara musyawarah.
Pesero pengurus dapat
diberi gaji ----
bulanan yang
besarnya akan ditetapkan bersama
oleh para-
pesero dan
dapat dirubah oleh
mereka menurut keadaan. -
Didalam buku-buku
perseroan, gaji-gaji dan
pengeluaran ---
lainnya untuk
kepentingan perseroan, akan
dicatat sebagai
ongkos perseroan.
------------------------------------------------
---------------- KEUNTUNGAN/KERUGIAN --------------------
--------------------------- Pasal
8
--------------------------------
Keuntungan bersih
perseroan tiap tahun
sebagaimana ------
ternyata dalam
perhitungan laba rugi
yang telah disetujui -
tersebut diatas, akan
dibagi diantara para
pesero, -----------
masing-masing menurut
perbandingan pemasukan mereka –
dalam modal perseroan.
------------------------------------------
Kerugian-kerugian yang
mungkin diderita oleh
perseroan ---
akan ditangggung
bersama oleh para
pesero yang ----------
besarnya sesuai
dengan perbandingan dalam
pembagian ---
keuntungan atau menurut
perbandingan pemasukan
mereka
dalam perseroan
dengan ketentuan bahwa
apabila kerugian
itu sampai
terjadi, maka (para)
pesero komanditer hanya –
turut bertanggung
jawab sampai jumlah pemasukannya ----
dalam perseroan.
-------------------------------------------------
---------------------- DANA CADANGAN
-----------------------
--------------------------- Pasal
9 --------------------------------
Apabila dianggap
perlu oleh para
pesero pada waktu -------
keuntungan itu
dibagikan, sebagian dari
keuntungan dapat
dipisahkan untuk
dana cadangan yang
besarnya akan ------
ditentukan oleh
dan atas persetujuan
semua pesero. ------
Dana cadangan
disediakan untuk menutup
kerugian yang -
mungkin diderita
akan tetapi para
pesero dengan -----------
pemufakatan bersama
dapat memutuskan untuk ------------
mempergunakan dana cadangan itu
seluruhnya atau --------
sebagian sebagai
modal kerja atau
untuk keperluan lain ---
yang berguna
bagi perseroan dan uang dana
cadangan itu
dianggap sebagai
laba yang belum dibagikan.
----------------
------------- HAK DAN
KEWAJIBAN PESERO ---------------
---------------------------- Pasal 10
-----------------------------
(Para) pesero
komanditer setiap waktu
berhak melihat -----
semua buku-buku
dan surat-surat perseroan,
memeriksa ---
kas dan
barang-barang perseroan serta
memasuki ----------
halaman-halaman, gedung-gedung
dan kantor-kantor yang –
dipergunakan perseroan. ------------------------------------------
PENGUNDURAN
DIRI, MENINGGAL DUNIA ATAU PAILIT
-----------------------------
Pasal
11 -----------------------------
Para pesero
berhak untuk sewaktu-waktu
keluar atau -----
mengundurkan diri
dari perseroan asal
saja ------------------
memberitahukan kehendaknya
itu 3 (tiga)
bulan -------------
sebelumnya kepada
pesero lainnya dengan
ketentuan -------
bahwa apabila
yang keluar itu pesero
pengurus, maka ----
pesero tersebut
harus menyelesaikan pekerjaannya
terlebih
dahulu dan
membuat laporan tentang keadaan
yang telah
dan akan
dilakukannya serta keuangan perseroan.
----------
------------------------------
Pasal 12 ----------------------------
Apabila salah
seorang pesero meninggal
dunia, maka -------
perseroan tidak
harus berakhir/dibubarkan, akan
tetapi -----
(para) pesero
yang ada bersama-sama
dengan ahli waris –
dari yang
meninggal dunia itu
berhak untuk melanjutkan –
(usaha-usaha) perseroan
dengan ketentuan bahwa
jika ahli
waris yang
bersangkutan terdiri lebih
dari seorang, maka –
para ahli
waris (yang memiliki hak
bersama-sama) itu -----
harus menunjuk
seorang kuasa untuk mewakili
--------------
kepentingan-kepentingan mereka
dalam perseroan, dalam --
jangka waktu
paling lama 3
(tiga) bulan terhitung
dari ----
hari meninggalnya
pesero yang bersangkutan.
---------------
Apabila dalam
jangka waktu (3)
tiga bulan itu
mereka ----
belum atau
tidak menunjuk seorang
kuasa atau tidak
ada
pernyataan bahwa
mereka setuju untuk
turut melanjutkan
usaha-usaha perseroan
ini, maka mereka
dianggap tidak ---
setuju dan dinyatakan telah
keluar dari perseroan ----------
terhitung sejak
hari meninggalnya pesero yang bersangkutan
dan dalam
hal demikian pesero
yang masih ada
berhak --
sepenuhnya untuk melanjutkan (usaha-usaha) perseroan.
--
----------------------------- Pasal
13 -----------------------------
Apabila salah
seorang pesero dinyatakan
pailit atau --------
ditaruh dibawah
pengampuan atau karena apapun
juga -----
tidak berhak
lagi mengurus dan
menguasai kekayaannya, --
maka pesero
yang bersangkutan dianggap
telah keluar dari
perseroan sehari sebelum
peristiwa itu terjadi.
--------------
Bagian pesero
yang keluar atau
dianggap telah keluar
dari
perseroan akan
dibayar dengan uang
tunai kepada yang –
berhak menerimanya,
yaitu sejumlah bagiannya
dalam -----
perseroan menurut
neraca dan perhitungan
laba rugi -------
terakhir atau
yang dibuat pada
waktu keluarnya atau ------
dianggap keluarnya
pesero yang bersangkutan
dalam -------
waktu 3
(tiga) bulan tanpa
bunga dengan mengindahkan --
apa yang
dinamakan dengan “Goodwill” perseroan. ----------
Dengan pembayaran
tersebut (para) pesero
yang masih ---
ada berhak
sepenuhnya untuk melanjutkan
(usaha-usaha) –
perseroan dengan
sisa kekayaan-kekayaan dan --------------
beban-beban (activa dan pasiva) nya dan dengan tetap
----
memakai nama perseroan. ---------------------------------------
--- PENGALIHAN
DAN/ATAU PEMBEBANAN BAGIAN
---
----------------------------- Pasal 14
----------------------------
Para pesero
dilarang untuk menjual
atau secara -------------
bagaimanapun mengalihkan
dan atau melepaskan
hak-hak -
mereka atau
membebani bagian mereka
dalam perseroan -
kecuali dengan
persetujuan pesero lainnya.
------------------
Perjanjian yang
bertentangan dengan ketentuan
yang -------
ditetapkan dalam
ayat pertama pasal
ini, tidak berlaku ----
terhadap perseroan. -----------------------------------------------
---------------------------- LIKWIDASI --------------------------
------------------------------ Pasal 15
---------------------------
Jika perseroan
bubar, maka likwidasinya
akan dilakukan ---
oleh para
pesero pengurus, kecuali
bila para pesero -------
mengambil keputusan
lain.
--------------------------------------
---------------------- ATURAN PENUTUP
-----------------------
----------------------------
Pasal
16 ------------------------------
Hal-hal yang
tidak atau belum cukup
diatur dalam ----------
anggaran dasar
perseroan menurut akta
ini, akan diatur --
dan ditetapkan
oleh para pesero
bersama-sama. -------------
--------------------------- DOMISILI -----------------------------
---------------------------- Pasal
17
------------------------------
Untuk urusan-urusan
perseroan ini dengan
segala akibat --
hukumnya, para
pesero memilih tempat
tinggal yang sah, -
umum dan
tetap pada Kantor
Panitera Pengadilan Negeri -
Kelas I A Bale Bandung
di Bale Endah -----------------------
Kabupaten Bandung.
----------------------------------------------